Tandaseru — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula bekerja sama dengan Lapas Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, dalam penyediaan pos bantuan hukum pemasyarakatan.
Penandatanganan nota perjanjian kerja sama dilakukan Ketua YLBH Walima Sula Kuswandi Buamona dan Kepala Lapas Sanana Ardian Alamsyah, Selasa (11/4).
Ruang lingkup kerja sama ini berkaitan dengan layanan bantuan hukum kepada tahanan atau narapidana. Dengan begitu, menjamin hak setiap tahanan miskin khususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun maupun di bawah 5 tahun untuk mendapatkan akses keadilan.
Selain itu, memberikan rujukan kepada tahanan dan narapidana miskin yang menghadapi masalah hukum, baik perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara pada tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali (PK).
“Dan juga sosialisasi bantuan hukum dalam bentuk penyuluhan hukum maupun pemberdayaan hukum kepada tahanan dan narapidana Lapas Sanana,” tutur Kuswandi.
Tinggalkan Balasan