Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara dikabarkan akan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Malut.

Sekretaris Daerah Pemprov Malut Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, bahwa ia telah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengecek kondisi kas daerah.

“Jika cash flow memungkinkan kita untuk melakukan pembayaran THR pegawai sebagimana waktu yang sudah kita tentukan,” ujar Samsuddin, Selasa (11/4).

Samsuddin menambahkan, besaran THR ASN Pemprov Malut masing-masing orang sebesar satu kali gaji dan tunjangan ditambah 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) pegawai.