Ia juga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan regulasi payung hukum untuk diimplementasikan di mana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan itu sendiri.

“Oleh karena itu, Polres Kepulauan Sula dan insan pers kiranya dapat saling bergandengan tangan dalam memberikan informasi kepada masyarakat yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Terpisah, Ketua PWI Sula Hartati Panifat menyampaikan, kegiatan seperti ini sangat bagus untuk bisa saling mengenal.

“Intinya kami wartawan dan polisi adalah mitra, jadi kegiatan seperti ini bagus untuk mempererat silaturahmi kita sesama pelayan publik guna memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.