Ichsan bilang, pencairan insentif pemuka agama di tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena akan dilakukan secara non tunai alias melalui rekening bank.

Kebijakan itu diwajibkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang telah melarang pemberian insentif secara tunai.

Untuk itu pula, lanjut Ichsan, pihaknya mengimbau kepada seluruh penerima insentif yang nama-namanya terdata di Bagian Kesra untuk segera membuka buku tabungan di bank milik Pemkot Ternate yakni Bank BPRS Kota Ternate.

“Mulai hari Senin agar dapat membuka rekening di Bank BPRS Kota Ternate sehingga proses pencairan tidak lagi tunai tapi non tunai, langsung ke rekening penerima hibah atau bansos,” jelas dia.

Ia juga memastikan pencairan tetap dalam bulan Ramadan sebagaimana sudah berlaku setiap tahunnya.