“Tim kami hanya diberi waktu kurang lebih 5 menit untuk bertemu dengan Alen,” ungkapnya.

Ia memastikan, Tim Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Tobelo Dalam, akan terus mengawal laporan atas perilaku aparat kepolisian ini di tingkat nasional.

Menurut Rani, mereka juga akan melaporkannya ke berbagai lembaga dan juga Komisi 3 DPR RI untuk mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

“Sikap kesewenangan yang dilakukan kepolisian Polres Halmahera Timur, di mana pada hari yang sama, kami juga mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan tindakan kekerasan, kesewenangan, ancaman dan intimidasi yang dialami oleh tersangka Alen,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Halmahera Timur AKBP Agus Setyo Hermawan melalui Kasi Humas IPTU Masqun Abdukish menepis adanya isu pemukulan dan intimidasi terhadap tersangka.

“Terkait isu adanya pemukulan dan intimidasi, kita sudah ambil langkah dengan membentuk tim pemeriksaan internal dari Propam,” kata Maskun, Jumat (7/4).

Dari hasil pemeriksaan itu, Masqun mengaku tidak ada pemukulan maupun intimidasi.