Syamsul menilai, tindakan intimidasi, tekanan dan ancaman ini telah melanggar Peraturan Kapolri (PERKAP) No. 8 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terdapat pada Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf d, huruf G, Huruf I dan huruf J.
“Kedatangan Tim Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Tobelo Dalam diterima oleh Komisioner Komnas HAM Bapak Hari Kurniawan,” ujarnya.
Menurut Syamsul, dalam pertemuan itu, Hari Kurniawan menyampaikan bahwa Komnas HAM segera memberikan perlindungan hukum bagi tersangka agar hak-haknya sebagai tersangka dapat terpenuhi.
“Selain itu kami juga akan melakukan koordinasi dengan lembaga HAM yang lainnya agar dapat memantau kasus ini dengan baik,” tandasnya.
Sementara Maharani Caroline, Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, mengatakan tindakan kepolisian Polres Haltim yang membatasi advokat untuk bertemu dan berbicara dengan Alen Baikole merupakan tindakan pelanggaran hukum.
“Sikap kepolisian Polres Halmahera Timur telah melanggar aturan hukum, melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak melalui prosedur hukum yang baik dan benar,” cetus Rani.
Rani mengaku ada tindakan menutup atau membatasi akses pihaknya saat bertemu dan memberikan informasi hukum kepada Alen, dengan cara mengulur-ulur waktu, dikawal dan diawasi oleh polisi.
Tinggalkan Balasan