Istri Alen Trauma
Tim Advokasi menyebutkan, istri Alen yang berinisial Y beberapa kali berusaha menemui suaminya di Polres Haltim.
Bukannya mendapat pelayanan, Y malah diinterogasi tim Penyidik Polres Haltim. Tak hanya itu, Y juga diduga kuat mendapat tindakan intimidasi selama memberi keterangan.
“Saudari Y mengalami intimidasi, interograsi, (mereka) memaksa sdr Y untuk mengakui bahwa Alen benar telah melakukan pembunuhan pada tanggal 29 Oktober 2022,” ungkap Syamsul Alam Agus, Ketua PPMAN.
Kendati terus ditekan penyidik, Y tetap tidak memberikan pengakuan atas keterangan yang diinginkan oleh polisi.
“Saksi Y berusaha meyakinkan penyidik bahwa Alen tidak melakukan pembunuhan karena pada waktu peristiwa disebutkan, Alen sedang bersama Y,” ujarnya.
Dia bilang, demi menakuti Y, anggota kepolisian menunjukkan video suaminya, di mana tangan suaminya dalam kondisi diikat di sebuah kursi.
Polisi kemudian mengancam akan memenjarakan Y selama 7 tahun jika tidak mengakui bahwa suaminya terlibat dalam kasus pembunuhan.
Tinggalkan Balasan