Tandaseru — Polresta Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menangkap seorang pemuda berinisial MR alias Ido (18 tahun). Ido ditangkap atas dugaan membawa lari anak gadis di bawah umur.
Korban merupakan gadis berusia 15 tahun asal Tidore.
Ido diringkus di Desa Hoku-hoku Kie, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (6/4) sekitar pukul 06:30 WIT.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/33/IV/2023/SPKT/Polres Tidore/Polda Maluku Utara tanggal 2 April 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/47/IV/2023/Reskrim tanggal 3 April 2023.
Kasi Humas Polresta IPTU Irwansyah kepada mengatakan, Ido merupakan warga Desa Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan, yang saat ini berdomisili di Kelurahan Toboko, Kota Ternate.
Tinggalkan Balasan