“Kemudian terkait dengan tahanan Pasal 33 ayat (1) PP 28, Pasal 34 ayat (1) PP 99 atau diketahui sebagai narapidana kasus korupsi itu ada kurang lebih 10 orang yang diusulkan. Nah, untuk narapidana kasus narkoba ada sebanyak 62 orang,” ungkap Dedy.
Dedy mengakui, sebagian besar napi yang diusulkan mendapat remisi hari raya adalah napi perkara narkoba dan korupsi.
Ia berharap, semoga para napi yang diusulkan mendapat remisi pada tahun ini bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kehidupan atas perbuatan yang dilakukannya.
“Kita berharap kepada mereka yang diberikan remisi ini setelah kembali ke keluarga bisa menunjukkan hal yang baik lagi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan