Tandaseru — Lapas Ternate, Maluku Utara, mengusulkan remisi khusus hari raya Idul Fitri bagi 175 narapidana.
Usulan remisi ini berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor W29.PAS.PAS.1-PK.01.05.04-590 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 kepada Narapidana.
Kepala Lapas Dedy Setiawan menyatakan, secara umum jumlah napi di lapas sebanyak 261 orang. Namun yang diusulkan mendapat remisi khusus lebaran hanya 175.
86 napi yang tidak mendapat usulan remisi lantaran tidak memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratan yaitu belum menjalani 6 bulan masa pidana.
“Kemudian mereka sudah masuk dalam register B3, itu jalan didenda. Olehnya itu tidak bisa lagi diusulkan remisinya,” tuturnya, Jumat (7/4).
Tinggalkan Balasan