Jenderal bintang satu itu menuturkan, tersangka AMK mengaku disuruh seseorang yang berada di Rutan. Setelah dilakukan pemeriksan dan interogasi, aksi ini dilakukan AMK karena motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan besar dari transaksi jual beli narkotika lantaran tidak memiliki pekerjaan.

“Sehingga yang bersangkutan ingin mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika. Untuk Y alias CB karena statusnya tahanan yang sedang menjalani proses persidangan kasus lain narkotika juga dari pihak kepolisian maka dia juga menjadi tersangka dari BNNP Maluku Utara dan kita lakukan proses pemberkasan menjadi dua berkas,” cetusnya.

Ia menambahkan, BNNP bersyukur jaringan ini bisa diungkap dan berhasil mengamankan pelaku sekaligus membantu menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) junto 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.