Tandaseru — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Barat, Maluku Utara, Abubakar A Rajak, menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyelidik Kejari, Jumat (31/3). Abubakar menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan talut pada 2021 di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, senilai Rp 1,2 miliar.
Plh Kasi Intelijen Usman menyatakan, Abubakar dimintai keterangan atas perintah operasi atau sprint ops Kepala Kejari Kusuma Jaya Bulo.
Selain Abubakar, kata Usman, Kejari juga memeriksa mantan Kabag ULP M Zain A Kadir dan mantan Pokja ULP yang saat ini menjabat sebagai Kabag ULP Djohir Lambobi.
Abubakar diperiksa sejak pukul 10:30 WIT, lalu istirahat pada pukul 12:00. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan usai jumatan hingga pukul 15:00. Sementara kedua saksi lainnya diperiksa kurang lebih 2 jam mulai pukul 10:30 hingga 12:00.
Tinggalkan Balasan