Tandaseru — Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah senilai beras 2,5 kilogram per orang.

Menurut Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Kemenag Sugianto J Muhdin, penetapan besaran zakat fitrah ini melalui hasil rapat koordinasi dengan Badan Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kantor Kemenag, Selasa (28/3).

“Jika dikonversikan ke uang menjadi per jiwa Rp 37.500, dengan hitungan beras per kilogram Rp 15.000 x 2,5 kg,” tutur Sugiyanto pada tandaseru.com, Kamis (30/3).

Selain penetapan zakat fitrah, kata Sugiyanto, dalam rapat koordinasi tersebut juga ditetapkan fidyah tahun 1444 hijriah sebesar Rp 45.000 per harinya.

Sedangkan untuk zakat mal kadar 85 gram x Rp 1.020.000 per gram jumlahnya Rp 86.700.000 dikali 2,5 persen maka jumlah zakat mal yang dikeluarkan sebesar Rp 2.167.500.