Ia bilang, penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Sprint telah diterbitkan. Untuk membuat terang suatu kasus, ada atau tidak tindak pidana, kami harus memanggil para pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.

“Kami punya kewenangan untuk melakukan pemanggilan. Kalau mereka tidak mau datang, kami akan panggil lagi. Jika kasus sudah di tingkat penyidikan ya kami panggil paksa,” pungkas Abdullah.