Tandaseru — Polda Maluku Utara resmi melakukan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) seorang anggota Brimob berinisial A.

A dipecat lantaran berselingkuh dengan seorang perempuan yang tak lain adalah istri rekan sejawatnya, M.

Kabid Propam Polda Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko mengatakan, setelah melalui proses panjang, Kapolda nemutuskan memecat anggota tersebut.

“Di-PTDH itu oknum anggota Brimob, terbukti bersalah,” kata Wahyu, Selasa (28/3).

Mantan Wadir Narkoba Polda Malut itu menambahkan, pada putusan tingkat pertama A telah dipecat. Namun ia melakukan banding dan bandingnya diterima.