“Sebelumnya itu kami sudah mintai keterangan enam orang. Jadi kami itu melakukan pemeriksaan estafet,” ungkapnya.
“Perlu waktu, kemudian hasil audit dari Inspektorat Taliabu juga belum ada. Namanya tindak pidana korupsi ini, harus ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat,” tambah Komang.
Ia menambahkan, dua saksi yang diperiksa hari ini adalah Rosalina dan Nur Labunga.
“Kasus ini adalah kasus korupsi, beda dengan kasus pidana umum, sehingga warga diminta bersabar. Jadi kita tidak bisa samakan dengan tindak pidana biasa dengan tindak pidana korupsi, ada SOP-SOP yang harus kita lakukan. Yang bilang lambat penanganan itu suruh dia hadirkan warga penerima BLT DD Desa Talo. Karena seperti ini sudah, kadang hadir kadang tidak. Jadi bantu untuk hadirkan, biar sama-sama kawal kasus ini,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan