“Setoran kurang lebih Rp 2,7 miliar per bulan, dan dia selama 6 tahun, jadi per tahun Rp 33,3 miliar,” paparnya.
Pembayaran uang tersebut, kata dia, langsung dipotong dari Kementerian Keuangan RI.
“Karena Kemenkeu juga mengetahui untuk pinjaman PEN dalam perjanjian MoU. Itu dipotong lewat DAU,” jelasnya.
“Jadi DAU yang masuk di sini sudah dipotong dari pinjaman PEN, jadi pembayaran sudah bulan Maret tiga kali,” tandas mantan Kepala DKP Morotai ini.
Tinggalkan Balasan