Tandaseru — Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melalui Pos Pam Pengawasan Desa Kusu, berhasil mengamankan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebanyak 5 ton, Kamis (16/3) lalu.
BBM bersubsidi jenis minyak tanah itu berasal dari Kabupaten Halmahera Utara, dan bakal diselundupkan menuju Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, menggunakan truk bernomor polisi DD 9570 QR.
Saat pemeriksaan petugas, BBM yang diangkut ternyata tidak memiliki dokumen muatan BBM atau faktur.
Laporan mengenai penyeludupan BBM ilegal ini pun dilaporkan ke Kapolsek Oba Utara, Iptu Sofyan Torid yang kemudian memerintahkan anggotanya untuk mengamankan truk beserta angkutan BBM ke Mapolsek Oba Utara untuk diproses hukum.
Selain itu, sopir pengangkut BBM berinisial FN alias Asep dan pemilik BBM, M alias Udin (36 tahun) juga digiring ke Mapolsek untuk diperiksa petugas.
Tinggalkan Balasan