Sampai sejauh ini di tahun 2023, lanjut dia, baru ada 2 pelanggaran yang diterima pihaknya melalui Kantor Imigrasi.

“Sejauh ini baru ada dua yakni di Halmahera Utara tepatnya di Kanim Tobelo dan juga di Weda, Halmahera Tengah, dimana mereka sudah dilakukan deportasi,” ungkap dia.

Selain itu, tambah dia, memang ada satu laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang WNA di Ternate. Kini pihaknya sementara mendalami laporan terkait WNA asal India tersebut.

“Yang sedang berjalan ini di Ternate itu terkait pengaduan WNA India yang saat ini juga sedang kita lakukan pendalaman,” tandasnya.