“Itu ditetapkan OPD. Misalnya dalam hal ini OPD teknis Dinas Pemuda dan Olahraga sekian, dengan dasar sekian tersebut disusun perencanaan oleh OPD setempat,”cetusnya.
“Kemudian pembahasan dilakukan oleh OPD dan TAPD di internal pemerintah. Selanjutnya dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD sampai selesai. OPD terkait itu Dinas Pemuda dan olahraga,” sambungnya.
Tauhid mengaku tidak mengetahui pencairan anggaran kegiatan dan juga tidak menandatanganinya.
Sekadar diketahui, kasus tersebut menyeret mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Ternate sekaligus Sekretaris Panitia Haornas Sukarja A Hirto.
Terdakwa lainnya adalah Yulyanty Chasslam selaku Direktur PT Nayaka Komunika dan PT Daya Kreasi Komunika serta tim kreatif untuk mendukung kepanitiaan Nasional pada kegiatan Haornas XXXV tahun 2018.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.