Ia menambahkan, dengan berbagai pertimbangan bersama kliennya yang tak ingin membangun konflik berkepanjangan, sehingga pihak Bank BRI Unit Indonesiana diminta untuk segera menghubungi pihaknya agar masalah ini dapat diselesaikan.
Tenggat waktu yang diberikan paling lambat 3 hari terhitung sejak diterimanya surat somasi ini.
“Jika pihak Bank BRI Unit Indonesiana Kota Tidore Kepulauan, tidak beritikad baik dan tidak menghubungi kami selaku kuasa hukum, maka kami akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dengan konsekuensi kerugian yang lebih besar,” tegasnya mengakhiri.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan