Menurut dia, bank harusnya bertanggungjawab karena kliennya membuka rekening deposito di Bank BRI bukan di tempat lain.
“Bank yang harus bertangungjawab tidak bisa mengabaikan uang nasabah. Karena perbuatan yang dilakukan CS Samiatun Mutia dalam kapasitasnya sebagai pegawai Bank BRI sehingga pihak Bank BRI tidak bisa lepas dari pertanggungjawaban hukum atas perbuatan CS Samiatun Mutia,” tegasnya.
Bahtiar menegaskan, berdasarkan alasan-alasan somasi ini, kliennya mengalami kerugian atas tindakan CS Samiatun Mutia, dan merasa ditipu atas tindakan atau perbuatan tersebut.
Untuk itu pula melalui surat somasi ini Bank BRI Unit Indonesiana maupun mantan pegawainya Samiatun Mutia telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) maupun dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana, dan atau penggelapan Pasal 372 KUHPidana Juncto Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Selain itu, dapat pula dijerat Pasal 1365 KUHPerdata.
Tinggalkan Balasan