Dalam ketentuan kepegawaian PNS, sebelumnya diatur mengenai rangkap jabatan dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, Pejabat Fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Hal itu dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF. Namun, setelah peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak lagi diatur.
Hal itu kecuali jika tercantum dalam peraturan khusus masing-masing instansi yang ditempati oleh PNS.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.