Tandaseru — Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Sarbaini A Karim diketahui merangkap jabatan sebagai Rektor Universitas Bumi Hijrah Sofifi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Idrus Assagaf mengatakan, secara aturan ASN memang dilarang merangkap jabatan, namun larangan tersebut memiliki beberapa kriteria.
“Secara aturan yang bersangkutan (Sarbaini, red) tidak melanggar. Hal itu masih dibolehkan,” ujar Idrus saat ditemui di Kota Sofifi, Senin (13/3).
Bukan tanpa alasan, Idrus menjelaskan, larangan menduduki jabatan rangkap adalah PNS yang diangkat dalam jabatan struktural kemudian merangkap jabatan fungsional.
“Selagi ia merangkap jabatan non-pemerintah itu masih dibolehkan,” katanya.
Tinggalkan Balasan