Menurut Halil, saat bertemu polisi pihak sempat ngotot meminta identitas pelaku pembunuhan. Hanya saja polisi belum mengungkapkan identitas AP tersebut.

“Dari Polres bilang tidak bisa disampaikan karena itu nanti melanggar Peraturan Polres Nomor 12 Tahun 2014, mereka bilang prosedurnya begitu,” paparnya.

“Tapi, kami keluarga tetap tahu. Polisi bilang cepat atau lambat akan disampaikan juga karena kasus ini masih terus berlanjut untuk didalami,” sambung Halil.

Di sisi lain, keluarga mengapresiasi kinerja penegak hukum Polres sebab sudah meringkus pelaku.

“Apresiasi terhadap pihak polisi karena upaya sudah mendapatkan pelakunya dan saat ini sudah ditahan di Polres Morotai,” cetusnya.