Tandaseru — Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara, memusnahkan barang hasil penindakan sebagai perwujudan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, Senin (13/3).
Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi utama yaitu sebagai trade facilitator (memfasilitasi perdagangan ekspor/impor), industrial assistance (mengasistensi industri dalam negeri), revenue collector (memungut penerimaan negara), dan community protector (melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya).
Kepala Kantor Bea Cukai Shinta Dewi Arini menjelaskan, pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan perwujudan pelaksanaan empat fungsi DJBC yang telah dilaksanakan Bea Cukai Ternate.
“Barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan berasal dari kegiatan operasi dan patroli Kantor Bea Cukai Ternate sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2022 di wilayah di Provinsi Maluku Utara. Hasil kegiatan operasi dan patroli ini diestimasikan berhasil mencegah kerugian keuangan negara sebesar Rp 615.512.000,” jelasnya.
Sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-43/KBC.1903/2023 tanggal 8 Maret 2023 dan peraturan yang berlaku, barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan dimusnahkan.
Tinggalkan Balasan