Tandaseru — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menggelar bimbingan teknis pengelolaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Bimtek tersebut dibuka Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir di Hotel Sahid Bela Ternate, Sabtu (11/3).
Samsuddin menuturkan, penggunaan aplikasi berbasis digitalisasi telah menjadi sebuah sarana utama memudahkan pekerjaan. Namun demikian pada setiap produk digital berupa aplikasi, masih banyak yang harus dipelajari, dikaji, dibenahi dan disesuaikan.
Penggunaan SIPD, kata Samsuddin, dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Alhasil, pada saat penyusunan APBD tahun anggaran 2023 ini, SIPD harus dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sehingga digunakan dengan baik di lingkup pemerintah daerah.
Fungsi dalam SIPD untuk pemerintah pusat dan daerah salah satunya adalah penyatuan referensi nasional, proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik, evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektonik, database pembangunan dan keuangan nasional dan daerah.
Tinggalkan Balasan