Penetapan pemanggilan paksa ini pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh.

Kadar menyebutkan, majelis hakim sudah mengeluarkan surat tersebut pada, Kamis (9/3) kemarin.

“Majelis hakim sudah mengeluarkan surat itu kemarin dan itu jadi kewajiban jaksa,” singkatnya.

Kadar juga menegaskan, siapapun dia jika sudah ada perintah dari pengadilan maka harus hadir dalam persidangan.

“Siapa pun, kalau itu perintah pengadilan harus hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam persidangan,” tegas Kadar.