Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik organisasi GMNI dan ancaman pembunuhan.

Dalam kasus ini, terlapornya adalah Bupati Halmahera Utara Frans Manery.

“Masih tahap penyelidikan, kita masih konfirmasi kepada pelapor tentang data dan fakta yang terjadi pada saat itu,” kata Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (11/3).

Mantan Wakapolres Kabupaten Kepulauan Sula itu menambahkan, setelah datanya lengkap bisa dilakukan gelar perkara.

“Kalau datanya sudah lengkap baru kita gelar perkara,” jelasnya.