Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengantar pulang satu keluarga yang menjadi korban tudingan kepemilikan ilmu hitam kembali ke rumah, Sabtu (11/3).
Rumah tersebut sebelumnya dibakar sejumlah warga setempat lantaran AU, istri pemilik rumah, dituding memiliki ilmu hitam.
Suasana haru mewarnai kepulangan delapan warga Desa Mangon tersebut. Sebelum masuk rumah, mereka mampir ke rumah Camat Sanana Sumarni Tamarut di Desa Fagudu untuk mengambil barang-barang berupa perabot sisa dan pakaian yang dititipkan.
Keluarga ini menitipkan barang-barangnya lantaran takut sisa barang itu dirusaki orang yang tak bertanggungjawab. Mereka juga minta perlindungan hukum dari aparat penegak hukum.
Malam kemarin, Polres menggelar mediasi menyelesaikan persoalan tersebut dipimpin Kasat Intelijen IPTU Sahlan Subaka dan Kasat Reskrim AKP Abu Zubair Latupono. Korban sepakat berdamai dengan pelaku pembakaran rumah yang sebelumnya dilaporkan.
Tinggalkan Balasan