Upaya RJ dalam dua perkara penganiayaan ini menghasilkan kesepakatan perdamaian pada 3 Maret 2023 yang dipimpin JPU sebagai jaksa fasilitator berdasarkan Surat Perintah
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor PRINT-55/Q.2.12/Eoh.2/03/2023
tanggal 3 Maret 2023 dan Nomor PRINT-56/Q.2.12/Eoh.2/03/2023 tanggal 3 Maret
2023.

“Inti dari kesepakatan damai itu, tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya, korban bersedia memaafkan tersangka dan berdamai didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan yang didampingi oleh tokoh masyarakat, keluarga pihak korban dan
keluarga pihak tersangka,” terang Agus.

Pada Kamis (9/3), kedua perkara tindak pidana
umum tersebut dilakukan ekspos secara virtual oleh Kajari di hadapan Kepala Kejati, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati, Kasi Oharda Kejati, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung serta Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Yang kemudian didapat persetujuan untuk dilakukannya RJ terhadap kedua perkara penganiayaan tersebut,” tandas Agus.