Tandaseru — Kepala Kejari Halmahera Utara, Maluku Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (RJ) terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan, Jumat (10/3).
Tersangka kasus pertama yaitu Yustus Hakuta dan kasus kedua Rivaldo Valentino Maitimu. Keduanya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Agus dalam siaran persnya mengungkapkan, JPU Kejari Kukuh Wijaya menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) Yustus dari penyidik Polres pada Jumat (24/2). Sedangkan tahap II Rivaldo berlangsung pada Senin (27/3).
JPU lalu berkoordinasi dengan Kajari.
“Dan atas dasar terpenuhi ketentuan pada Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif maka dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ,” tutur Agus.
Tinggalkan Balasan