“Semua itu diduga fiktif, dan kerugian negara yang dialami desa sendiri berkisar Rp 900 juta lebih. Olehnya itu kami minta pihak kejaksaan agar intensif melihat persoalan di desa kami sebagai bentuk keadilan yang hakiki. Dan kasus ini harus diusut hingga tuntas,” tandas Irfan.
Sebelumnya, Kejari melalui Kasi Pidsus Eka Jakob Hayer kepada wartawan mengaku kasus yang diadukan warga Gorua Utara akan ditindaklanjuti.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Naftali Gita ketika dikonfirmasi terkait persoalan Desa Gorua Utara enggan berrkomentar banyak. Namun menurutnya berkas pengaduan sudah masuk.
“Hanya saja keputusan yang diambil nanti harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur. Takutnya jika tergesa-gesa, malah yang terjadi justru maladministrasi,” ucapnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.