“Sejak tahun 2019 hingga 2022 banyak kegiatan yang bersumber dari DD tidak terealisasi dan ada dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Pjs Kepala Desa Gorua inisial I dan kades terpilih periode 2019-2025 inisial B,” jelas Irfan, Kamis (9/3).

Sementara di tahun 2021 juga terdapat temuan lain, di mana ada tiga item program diduga fiktif, di antaranya:

  1. Saluran pembuangan air limbah senilai Rp 30.535.000
  2. Pembuatan teras posyandu Rp 81 juta
  3. Mobiler posyandu Rp 32 juta.

Sedangkan di tahun 2022 ada 10 program diduga fiktif yang juga di-mark up dalam laporan pertanggungjawaban DD.

10 program tersebut yakni:

  1. Pengembangam sarana dan prasarana usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi senilai Rp 10 juta
  2. Penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp 33.845.000
  3. Penyusunan dokumen perencanaan desa RPJMDes/RKPDes Rp 8.125.000
  4. Penyusunan dokumen desa (APBDes,APBDes Perubahan dan LPJ) Rp 12.428.200
  5. Pengembangan informasi desa Rp 6 juta
  6. Saluran pembuangan air limbah Rp 30.535.000
  7. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah Rp 12 juta
  8. Dukungan Penyelenggaraan PAUD Rp 40.110.000
  9. Penanggulangan bencana Rp 20.242.120
  10. pembangunan rehabilitasi sarana prasarana rumah adat dan keagamaan milik desa Rp 6,3 juta.