“Sejak tahun 2019 hingga 2022 banyak kegiatan yang bersumber dari DD tidak terealisasi dan ada dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Pjs Kepala Desa Gorua inisial I dan kades terpilih periode 2019-2025 inisial B,” jelas Irfan, Kamis (9/3).
Sementara di tahun 2021 juga terdapat temuan lain, di mana ada tiga item program diduga fiktif, di antaranya:
- Saluran pembuangan air limbah senilai Rp 30.535.000
- Pembuatan teras posyandu Rp 81 juta
- Mobiler posyandu Rp 32 juta.
Sedangkan di tahun 2022 ada 10 program diduga fiktif yang juga di-mark up dalam laporan pertanggungjawaban DD.
10 program tersebut yakni:
- Pengembangam sarana dan prasarana usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi senilai Rp 10 juta
- Penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp 33.845.000
- Penyusunan dokumen perencanaan desa RPJMDes/RKPDes Rp 8.125.000
- Penyusunan dokumen desa (APBDes,APBDes Perubahan dan LPJ) Rp 12.428.200
- Pengembangan informasi desa Rp 6 juta
- Saluran pembuangan air limbah Rp 30.535.000
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah Rp 12 juta
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD Rp 40.110.000
- Penanggulangan bencana Rp 20.242.120
- pembangunan rehabilitasi sarana prasarana rumah adat dan keagamaan milik desa Rp 6,3 juta.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.