Tandaseru — Kepala Desa Gorua Utara, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial B dan mantan Plt kades berinisial I dilaporkan warga ke Kejari.

Keduanya dilaporkan atas dugaan korupsi anggaran desa. Warga juga menyerahkan rincian dugaan penyalahgunaan yang nilainya terbilang fantastis.

Salah satu warga Desa Gorua, Irfan Hi Yasin, mengungkapkan anggaran yang diduga disalahgunakan sejak 2019 hingga 2022 di antaranya:

  1. Belanja pembangunan peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif desa (lampu penerangan jalan) yang dicurigai di-mark up senilai Rp 280.400.000
  2. Belanja bantuan perikanan yang hingga saat ini tidak ada barangnya, bahkan warga desa atau kelompok nelayan pun tidak ada yang menerima barang tersebut dengan nilai Rp 125.100.000
  3. Belanja peningkatan produksi tanaman pangan yang barangnya tidak ada sama sekali dengan nilai Rp 59.240.000
  4. Belanja peningkatan produksi peternakan yang diduga fiktif senilai Rp 87.500.000
  5. Belanja pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa yang diduga fiktif senilai Rp 31.750.000