Tandaseru — Ditreskrimum Polda Maluku Utara membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Asri Effendy mengungkapkan, operasi TPPO ini dilakukan bertepatan dengan operasi pekat Kie Raha.
Di dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pengguna jasa prostitusi, seorang korban perempuan anak di bawah umur dan seorang muncikari atau germo.
“Yang kita proses itu muncikari dengan inisial MS dan MRH,” jelas Asri, Jumat (10/3).
Korban ditawarkan ke pengguna jasa seks komersial yakni para karyawan perusahaan tambang di Halmahera Tengah.
Tinggalkan Balasan