Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas. Di mana berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

“Posisi dan peran dari jabatan fungsional sangat strategis sebagai kelompok jabatan, yang berfungsi melaksanakan tugas pada instansi pemerintah,” kata Jusuf.

Di antaranya pelayanan masyakarat, melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

“Ini pula menjadi kewajiban pemda guna pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional,” ujar mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate ini.

Ada 5 poin penting untuk mewujudkan itu, yakni:

  1. Menjadikan jabatan fungsional sebagai profesi inti pada setiap OPD, sehingga ASN tidak berorientasi pada jabatan struktural. Apalagi telah terbit Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  2. Menjadikan jabatan Fungsional yang menarik dengan berbagai macam keuntungannya, yaitu Kenaikan Pangkat dapat 2 tahun, tunjangan jabatan yang menarik, BUP Pensiun yang maksimal dan berkesempatan menduduki jabatan struktural, melalui mekanisme mutasi diagonal.
  3. Pemenuhan SDM jabatan Fungsional pada SKPD melalui pengadaan CPNS/PPPK.
  4. Memberikan kepastian kebijakan untuk peningkatan kualifikasi pendidikan, dan kompetensi SDM Pejabat Fungsional.
  5. Memberikan kepastian kebijakan dalam pengembangan karier, pola karier dan sistem penilaian kinerjanya.

“Semua ada di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. PP itu tentang Manajemen PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tandas Jusuf.