“Surat (panggilan) ditujukan ke kediaman, diterima oleh istrinya (Marlisa Marsaoly, red),” ungkap Rahman.
“Kami juga menganggap saksi ini dianggap penting untuk hadir di persidangan, karena saksi sebagai Ketua Panitia dan Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), jadi kami wajib memeriksa yang bersangkutan,” sambungnya.
Majelis hakim kemudian meminta JPU menunjukkan surat balasan atas panggilan yang telah dilayangkan secara sah dan patut kepada Tauhid untuk dilihat secara bersama-sama oleh kuasa hukum terdakwa.
Usai melihat surat tersebut, kuasa hukum terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim Tampilang, menuturkan saksi Tauhid sudah dua kali dipanggil dan dibalas oleh pemerintah.
“Kalau bisa majelis buatkan penetapan untuk dipanggil paksa sesuai Pasal 112 KUHAP,” pintanya.
Tinggalkan Balasan