Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, belum mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke DPRD untuk dibahas.
Sementara Ranperda tersebut diwajibkan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 94 undang-undang tersebut, pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Tahun ini baru akan dibahas perda itu. DPRD masih menunggu pemerintah menyampaikan draft ranperda-nya,” kata Junaidi Bahrudin, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Rabu (8/3).
Junaidi bilang, pihaknya juga menargetkan agar Ranperda tersebut di tahun ini pula bisa disahkan menjadi Perda. Namun itu semua tergantung Pemkot Ternate.
“Makin cepat diajukan makin cepat juga DPRD bahas karena itu prioritas,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan