Tandaseru — Peristiwa pembakaran rumah di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berlanjut ke ranah hukum.

Aksi pembakaran ini diduga dilakukan dua warga, Senin (6/2), lantaran mencurigai istri pemilik rumah memiliki ilmu hitam.

Anak pemilik rumah, NU, telah resmi melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Sula. Laporan NU diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/31/III/2023/SPKT.

Dua warga yang dilaporkan adalah KO dan LJW.

Kapolres AKBP Cahyo Widyatmoko saat diwawancarai tandaseru.com membenarkan insiden tersebut dilatari isu seseorang yang menggunakan ilmu hitam.