Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kota Ternate
Jika tidak berdomisili di Kota Ternate, Calon Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Utara bersedia memberikan pernyataan di atas materai Rp 10.000 untuk tinggal di Kota Ternate apabila nanti terpilih sebagai Ketua
Pernah atau sedang aktif dalam kepengurusan DPD KNPI Provinsi Maluku Utara atau DPD KNPI Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara dan atau pernah menjadi Pimpinan OKP nasional tingkat Provinsi
Jenjang pendidikan minimal S1 (dibuktikan dengan ijazah)
Berusia maksimal 40 tahun yang dibuktikan dengan KTP
Mengisi surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Utara
Memperoleh rekomendasi dukungan minimal 10 OKP Nasional tingkat provinsi dan 1 DPD KNPI Kabupaten/Kota
Setiap DPD KNPI Kabupaten/Kota hanya dapat memberikan rekomendasi dukungan kepada 1 orang calon
Mengisi surat pernyataan siap menang dan siap kalah bermaterai Rp 10.000
Daftar riwayat hidup lengkap
Tidak sedang menjalani hukuman pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Mendaftarkan diri kepada Steering Committee dan mengirimkan (softcopy) foto berwarna untuk kepentingan publikasi
Menghubungi narahubung untuk memperoleh softcopy Surat Pernyataan yang harus diisi
Seluruh syarat administrasi diserahkan kepada Steering Committee dengan map plastik berwarna biru.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.