- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kota Ternate
- Jika tidak berdomisili di Kota Ternate, Calon Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Utara bersedia memberikan pernyataan di atas materai Rp 10.000 untuk tinggal di Kota Ternate apabila nanti terpilih sebagai Ketua
- Pernah atau sedang aktif dalam kepengurusan DPD KNPI Provinsi Maluku Utara atau DPD KNPI Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara dan atau pernah menjadi Pimpinan OKP nasional tingkat Provinsi
- Jenjang pendidikan minimal S1 (dibuktikan dengan ijazah)
- Berusia maksimal 40 tahun yang dibuktikan dengan KTP
- Mengisi surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Utara
- Memperoleh rekomendasi dukungan minimal 10 OKP Nasional tingkat provinsi dan 1 DPD KNPI Kabupaten/Kota
- Setiap DPD KNPI Kabupaten/Kota hanya dapat memberikan rekomendasi dukungan kepada 1 orang calon
- Mengisi surat pernyataan siap menang dan siap kalah bermaterai Rp 10.000
- Daftar riwayat hidup lengkap
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Mendaftarkan diri kepada Steering Committee dan mengirimkan (softcopy) foto berwarna untuk kepentingan publikasi
- Menghubungi narahubung untuk memperoleh softcopy Surat Pernyataan yang harus diisi
- Seluruh syarat administrasi diserahkan kepada Steering Committee dengan map plastik berwarna biru.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan