“San RKPD ini nantinya akan menjadi muatan di dalam penyusunan KUA PPAS bahkan APBD. Jadi dalam pembahasan tadi itu adalah isi dari muatan APBD, dan dari hasil sinkronisasi sudah rampung kurang lebih 90 persen. Diharapkan dalam proses selanjutnya tim anggaran pemerintah daerah maupun Banggar DPRD bisa betul-betul secara objektif melihat bahwa RKPD inilah yang harus menjadi muatan dalam penyusunan APBD,” ujarnya.
Mantan Kepala Inspektorat ini menambahkan, program-program yang tidak masuk melalui proses dan mekanisme seperti ini adalah program siluman. Sehingga semua program harus masuk melalui mekanisme resmi yang dihadirkan negara untuk digunakan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu pesimis terhadap usulan-usulan yang tidak terakomodir. Yakinlah bahwa melalui mekanisme ini pasti akan ada kegiatan yang terakomodir di APBD. Apabila di kabupaten tidak terakomodir maka akan diperjuangkan di provinsi dan sumber pendanaan yang lain dari pusat, karena tugas kita adalah memperjuangkan,” pungkas Julius.
Tinggalkan Balasan