Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan klarifikasi ulang ke ahli konstruksi terkait audit kerugian keuangan negara kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.

Anggaran proyek tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.

Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP Her Notoraharjo menyampaikan, proses audit kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata masih memerlukan klarifikasi ulang ke ahli konstruksi.

“Sehingga laporan hasil pengawasan belum diterbitkan,” kata Her, Selasa (7/3).

Ia menambahkan, laporan bakal diterbitkan setelah bukti-bukti cukup. Selanjutnya disampaikan ke penyidik.