Tandaseru — Tim Bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, Maluku Utara, kembali memeriksa mantan lurah di Kecamatan Ternate Pulau, Senin (6/3).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Covid-19 senilai Rp 24 miliar yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Mantan Lurah Sulamadaha Safra Ismail ketika dikonfirmasi mengatakan, kedatangannya di kantor Kejari untuk dimintai keterangan soal bansos Covid-19.

“Cuma minta keterangan saja. Mereka meminta keterangan, benar atau tidak (ada) bantuan Covid-19 itu,” ucapnya.
Safra bilang, saat dirinya menjabat sebagai Lurah Sulamadaha, ada 60 orang penerima bantuan sosial.
Tinggalkan Balasan