6. Kami berharap bisa memperoleh jawaban dan kepastian dalam waktu 3×24 jam setelah surat ini kami serahkan dan publikasikan. Bila dalam kurun waktu tersebut kami para Dokter ASN RSChB tidak mendapatkan kejelasan sikap dan jawaban dari para pemangku jabatan, maka kami bersepakat akan mengembalikan TPP Desember 2021 dan Maret 2022 yang telah dibayarkan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, disertai dengan siaran pers dan pelayanan medik akan dihentikan sementara.

Sementara itu, mengenai masalah ini pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD dr Chasan Boesoerie, dr. Alwia Assagaf yang berada di ruang kerjanya, hingga sore ini belum dapat ditemui sejumlah awak media.

“Ibu direktur masih salat,” ujar Sespri di ruang kerja Direktur RSUD dr Chasan Boesoerie.