3. Mempertanyakan dasar hukum pembayaran hutang TPP November, Desember 2021 serta Maret s/d Desember 2022 yang harus berdasarkan SKP, karena diketahui bersama bahwa pembayaran TPP sebelumnya yaitu pada bulan Januari s/d Oktober 2021 masih dibayarkan sesuai PERGUB nomor 9.3 tahun 2020 dimana pembayaran tersebut tidak didasarkan pada SKP.
4. Kami mendapatkan adanya perbedaan besaran nominal TPP yang tidak sesuai antara Dokter dan Tenaga Kesehatan (NAKES) lainnya pada lampiran II halaman 139 serta meminta penjelasan acuan perhitungan besaran TPP berdasarkan SKP di RSChB pada PERGUB nomor 3 tahun 2023.
5. Kami juga meminta kepastian sikap, tindakan, dan jalan keluar dari para pemangku jabatan (Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan, jajaran Direksi RSChB, Kepala BPKAD) tentang hasil rapat kami dengan Plt. Direktur RSChB yang menyatakan, bila SKP diterapkan sebagai dasar pembayaran hutang TPP, maka Plt. Direktur RSChB akan melakukan penyetaraan sesuai Pergub 9.3 tahun 2020 yang diambil dari dana BLUD RSChB.
Tinggalkan Balasan