Tandaseru — Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi revitalisasi bahasa daerah Maluku Utara tahun 2023. Langkah ini adalah upaya menindaklanjuti program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Merdeka Belajar Edisi Ke-17 Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah di 12 provinsi pada tanggal 22 Februari 2022.

Kegiatan rakor ini resmi dibuka Gubernur yang diwakili Asisten I Karim Buamona di hotel Emerald Ternate, Senin (6/3).

Dalam sambutan Gubernur disampaikan, Program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu upaya perlindungan bahasa dan sastra daerah di Indonesia. Upaya ini tentunya didasarkan pada amanat Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Selain itu, lanjut Karim, upaya ini juga didasarkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 41 (1) dan Pasal 42 (1) serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014.

Berdasarkan pada landasan hukum dan perundang-undangan di atas, setiap provinsi memiliki wewenang melaksanakan program Revitalisasi Bahasa Daerah dengan skema yang telah ditetapkan dengan berkoordinasi kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.