Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui ganja tersebut diambil atas perintah R yang berdomisili di Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Terduga tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba dan sudah dua kali menjalani hukuman, yaitu pada 2014 ditangani Ditresnarkoba Polda Maluku Utara dan divonis 4 tahun dan pada 2019 yang ditangani Polsek Ternate Utara Polres Ternate dan divonis 4 tahun,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di sel Polres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkas Wahyuddin.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.