Tandaseru — Tim operasional unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil mengamankan satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.

Terduga pelaku dengan inisial RJ alias Ami (30 tahun) diringkus di lingkungan Koloncucu puncak, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara, Rabu (15/2) sekira pukul 19:30 WIT.

Kasi Humas Polres IPTU Wahyuddin mengatakan, terduga pelaku tersebut diringkus setelah anggota menerima adanya informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja dari masyarakat.

“Dari laporan tersebut, anggota anggota unit 1 Satnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kanit 1 Bripka Soedharmono langsung melakukan pemantauan di wilayah tersebut,” kata Wahyuddin, Selasa (28/2).

Setelah melakukan pemantauan, polisi melihat terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor.