“Ana (saya) confirm dulu, maksudnya ana belum bisa berkomentar untuk hal itu,” singkat Agus.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, juga senada dengan pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari M Indra Gunawan, yang menyebutkan penetapan panggilan paksa terhadap Tauhid merupakan kewenangan majelis hakim, jika tiga kali panggilan jaksa tetap tidak bersikap kooperatif.
Meski begitu, menurut Kadar, panggilan yang telah dilayangkan Kejari harus dinilai dulu apakah sudah secara sah dan patut atau tidak.
Selain itu, dilihat lagi apakah panggilan yang dilayangkan Kejari itu sudah sampai dan diterima oleh yang bersangkutan atau belum.
“Itu kan nanti majelis hakim bermusyawarah apakah mengeluarkan penetapan panggilan paksa atau tidak, kan kewenangan majelis hakim. Tapi kan sebelumnya dinilai dulu panggilannya sah atau tidak, kalau panggilannya sudah sah itu kan nanti dipanggil,” jelas Kadar.
Tinggalkan Balasan